DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sugito dan Darmawan

Hukum  SELASA, 19 NOVEMBER 2019 , 17:11:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Sugito dan Darmawan

Terdakwa Sugito dan Darmawan usai sidang/RMOLJatim

RMOLJatim. Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas atas terdakwa Sugito dan Darmawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014 - 2019 itu.

Dalam tanggapannya, JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut terpaksa harus membacakan secara bergantian satu persatu atas eksepsi dari terdakwa Sugito kemudian terdakwa Darmawan.

Dalam pendapat akhirnya dihadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris, JPU M. Fadhil memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk untuk menolak keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum Terdakwa Sugito secara seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa Sugito.  Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," jelas JPU M. Fadhil dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/11).


Komentar Pembaca
Foto Resmi Jokowi-Maruf

Foto Resmi Jokowi-Maruf

JUM'AT, 18 OKTOBER 2019 , 14:16:00

Mahasiswa Menyemut Di DPRD Jateng

Mahasiswa Menyemut Di DPRD Jateng

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 , 15:42:00

Mahasiswa Bubar, Anggota Polri Berswafoto

Mahasiswa Bubar, Anggota Polri Berswafoto

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 , 17:32:00

The ads will close in 10 Seconds